UMP 2024

Resmi UMP Jabar 2024 Cuma Bisa Naik Sebesar 3,57 Persen, Begini Penjelasan Kadisnakertrans

Menurutnya, penentuan upah ini berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Pemerintah Provinsi Jabar pun mengusulkannya dengan formula dalam menentukan alpa

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi Buruh saat melakukan aksi unjuk rasa menuntuk kenaikan UMK 2024 di depan Kantor Disnaker Indramayu, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa penentuan upah minimum provinsi secara langsung kewenangan diputuskan oleh gubernur.

Menurutnya, penentuan upah ini berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Pemerintah Provinsi Jabar pun mengusulkannya dengan formula dalam menentukan alpa yang muncullah perhitungan besaran alpa untuk digunakan sebagai nilai indeks tertentu dalam menetapkan upah.

"Alpa kami itu 0,25 persen dari range 0,1 sampai 0,3 persen di Jabar. Dan hitungannya, menjadi nilai inflasi (2,35 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi (4,86 persen) dan alpa (0,25 persen). Jadi, UMP itu hasil dari inflasi + (PE x Alpa) = 0,3565," katanya di Jalan Pajajaran, Selasa (21/11/2023).

UMP Jabar 2023, lanjutnya, Rp 1.986.670,17. Sehingga penyesuaian nilai upah minimum 0,3565 maka mendapatkan hasil UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495 sama halnya saat UMP 2023 ditambah nilai penyesuaian upah minimum berdasar PP 51 tahun 2023, yakni Rp 70.824,79.

"Jadi, kenaikannya secara umum UMP Jabar dari tahun lalu 3,57 persen," ujar Teppy.(*)

Baca juga: UMP Jabar 2024 Sudah Ditetapkan Naik 3,57 Persen, Pemprov Jelaskan Begini Soal Alasannya

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved