UMP 2024
UMP Jabar 2024 Sudah Ditetapkan Naik 3,57 Persen, Pemprov Jelaskan Begini Soal Alasannya
Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.
Hal itu dia ungkap setelah meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11/2023).
"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.
Baca juga: Tujuh Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, UMP Jawa Timur Naik Rp 125 Ribu
Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.
Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.
Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.
Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.(*)
Baca juga: CEK Besaran UMP 2024 jika Naik 15 Persen Se-Jawa Barat, Kota Cirebon Sekitarnya Naik Rp 300 Ribuan
UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Kisaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 |
![]() |
---|
Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Rp 5.067.381 |
![]() |
---|
UMP 2024 Jabar Naik Jadi Rp 2.057.495, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023 |
![]() |
---|
Segini Besaran Upah yang Diusulkan Apindo Untuk UMK Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Ketua KSPSI Jabar Tegaskan Buruh Tetap Tolak PP 51/2023 Sebagai Dasar Perhitungan Upah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.