UMP 2024
Ketua KSPSI Jabar Tegaskan Buruh Tetap Tolak PP 51/2023 Sebagai Dasar Perhitungan Upah
Menurut Roy, para buruh prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 tahun 2023, sangat merugikan buruh
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menanggapi terkait putusan pemerintah provinsi Jabar yang telah menetapkan upah minimum provinsi 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.
Menurut Roy, para buruh prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Sudah Ditetapkan Naik 3,57 Persen, Pemprov Jelaskan Begini Soal Alasannya
"Dengan penetapan UMP 2024 yang hanya 3,57 persen itu sudah dipastikan kenaikan upah minimumnya hanya Rp 70 ribuan bahkan nanti UMK berdasarkan PP itu ada yang naik hanya Rp 30 ribuan," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Roy membandingkan kenaikan UMP bagi buruh lebih kecil dibandingkan untuk PNS yang upahnya naik 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Jadi, bagi kami ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Maka, buruh akan melakukan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023," katanya.
Rencana mogok daerah ini pun ditanggapi Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang mempersilakan bagi buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa jika memang merasa tak puas akan keputusan yang telah ditetapkan.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan. Saya harap para buruh tak aksi mogok, kan pemerintah sudah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan," katanya.(*)
Baca juga: Resmi UMP Jabar 2024 Cuma Bisa Naik Sebesar 3,57 Persen, Begini Penjelasan Kadisnakertrans
UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Kisaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 |
![]() |
---|
Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Rp 5.067.381 |
![]() |
---|
UMP 2024 Jabar Naik Jadi Rp 2.057.495, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023 |
![]() |
---|
Segini Besaran Upah yang Diusulkan Apindo Untuk UMK Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Resmi UMP Jabar 2024 Cuma Bisa Naik Sebesar 3,57 Persen, Begini Penjelasan Kadisnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.