UMP 2024

Ketua KSPSI Jabar Tegaskan Buruh Tetap Tolak PP 51/2023 Sebagai Dasar Perhitungan Upah

Menurut Roy, para buruh prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 tahun 2023, sangat merugikan buruh

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi Aksi unjuk rasa para buruh yang menuntut kenaikan UMK Indramayu 2024 15 persen di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menanggapi terkait putusan pemerintah provinsi Jabar yang telah menetapkan upah minimum provinsi 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.

Menurut Roy, para buruh prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Sudah Ditetapkan Naik 3,57 Persen, Pemprov Jelaskan Begini Soal Alasannya

"Dengan penetapan UMP 2024 yang hanya 3,57 persen itu sudah dipastikan kenaikan upah minimumnya hanya Rp 70 ribuan bahkan nanti UMK berdasarkan PP itu ada yang naik hanya Rp 30 ribuan," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Roy membandingkan kenaikan UMP bagi buruh lebih kecil dibandingkan untuk PNS yang upahnya naik 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

"Jadi, bagi kami ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Maka, buruh akan melakukan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023," katanya.

Rencana mogok daerah ini pun ditanggapi Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang mempersilakan bagi buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa jika memang merasa tak puas akan keputusan yang telah ditetapkan.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan. Saya harap para buruh tak aksi mogok, kan pemerintah sudah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan," katanya.(*)

Baca juga: Resmi UMP Jabar 2024 Cuma Bisa Naik Sebesar 3,57 Persen, Begini Penjelasan Kadisnakertrans

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved