UMP 2024

Bey Machmudin Minta Dewan Pengupahan Segera Rumuskan UMP Jabar 2024

Bey Machmudin meminta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024

Tribun Jabar/Nazmi
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin meminta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024.

Bey Machmudin mengatakan permintaan itu seiring sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam PP 51 ini, katanya, sudah ditetapkan formula pengupahan UMP 2024. Dari mulai indeks sampai rentang kenaikan UMK yang ditentukan oleh Alfa.

Baca juga: Buruh di Kabupaten Cirebon Minta Kenaikan Upah Jadi Rp 2,7 Juta Tahun Depan


"Ada dalam formula untuk rumus penyesuaian kenaikan upah minimum dan ada indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai dengan 0,3," kata Bey Machmudin di Gedung Sate, Senin (13/11/2023).

Dengan adanya formula tersebut, bisa menjadi panduan bagi Dewan Pengupahan Jabar untuk segera menghitung UMP Jabar 2024.

Bey juga memastikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mulai menyosialisasikan PP 51 Tahun 2023 ke seluruh dinas terkait di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Bey optimistis UMP Jabar 2024 akan ditetapkan tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan. Seiring itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder seperti buruh.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Buruh Indramayu Bersikeras Minta UMK Indramayu 2024 Naik 15 Persen


Penetapan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan RI menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tanggal 30 November 2023.
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved