UMP 2024

Disnakertrans Jabar Beri Sinyal UMP 2024 Akan Naik Sebesar 4 Persen

Disnakertrans Jawa Barat memberikan sinyal upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik sebesar empat persen.

tribunnews.com
Ilustrasi UMP 2024 

TRIBUNCIREBON.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberikan sinyal upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik sebesar empat persen.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, apabila menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, maka UMP Jabar 2024 diprediksi naik sebesar 4 persen.

"Disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Tergantung faktor pengali pertumbuhan ekonomi, semuanya dilihat secara simulasi masih mungkin," katanya saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Mengacu pada formula terbaru, upah minimum 2024 diprediksi tidak akan naik lebih dari 5 persen.

Itupun apabila menggunakan Alfa-nya di 0,3.

"Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja Alfa-nya disimpan di 0,3 begitu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5 persen baru sampai 4 persen," ucap Teppy.

Dia menerangkan, besaran kenaikan UMP tahun depan terlebih dahulu akan dibahas dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat.

Namun yang pasti formula yang digunakan mengacu pada aturan pemerintah yang baru tentang pengupahan.

"Tentang rencana tahapan kegiatan kita dalam penetapan upah, akan menjadwal juga pertemuan dengan dewan pengupahan," kata Teppy. 

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan akan memakan aturan dari pemerintah pusat dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2024 Jabar.

Pada peraturan yang baru, penetapan besaran upah minimum 2024 akan didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alfa.

"Disitu, ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," katanya kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved