UMP 2024
Disnakertrans Jabar Beri Sinyal UMP 2024 Akan Naik Sebesar 4 Persen
Disnakertrans Jawa Barat memberikan sinyal upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik sebesar empat persen.
TRIBUNCIREBON.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberikan sinyal upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik sebesar empat persen.
Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, apabila menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, maka UMP Jabar 2024 diprediksi naik sebesar 4 persen.
"Disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Tergantung faktor pengali pertumbuhan ekonomi, semuanya dilihat secara simulasi masih mungkin," katanya saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Mengacu pada formula terbaru, upah minimum 2024 diprediksi tidak akan naik lebih dari 5 persen.
Itupun apabila menggunakan Alfa-nya di 0,3.
"Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja Alfa-nya disimpan di 0,3 begitu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5 persen baru sampai 4 persen," ucap Teppy.
Dia menerangkan, besaran kenaikan UMP tahun depan terlebih dahulu akan dibahas dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat.
Namun yang pasti formula yang digunakan mengacu pada aturan pemerintah yang baru tentang pengupahan.
"Tentang rencana tahapan kegiatan kita dalam penetapan upah, akan menjadwal juga pertemuan dengan dewan pengupahan," kata Teppy.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan akan memakan aturan dari pemerintah pusat dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2024 Jabar.
Pada peraturan yang baru, penetapan besaran upah minimum 2024 akan didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alfa.
"Disitu, ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," katanya kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).
UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Kisaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 |
![]() |
---|
Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Rp 5.067.381 |
![]() |
---|
UMP 2024 Jabar Naik Jadi Rp 2.057.495, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023 |
![]() |
---|
Segini Besaran Upah yang Diusulkan Apindo Untuk UMK Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Ketua KSPSI Jabar Tegaskan Buruh Tetap Tolak PP 51/2023 Sebagai Dasar Perhitungan Upah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.