UMP 2024

Daftar UMP, UMK, UMR di Kaupaten Kuningan, Jawa Barat, Tahun 2024 Bakal Naik

Inilah daftar UMK atau UMR di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pertahun 2023.

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah daftar UMK atau UMR di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pertahun 2023.

Sebelumnya, Pemerintah telah menebitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 20223 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenatang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik.

Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR), Rabu (7/12/2022).

Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK Kuningan naik menjadi Rp2.101.734.

Tahun lalu, UMK Kuningan adalah Rp 1.908.102, artinya UMK tahun 2023 naik sebesar Rp193.632.

Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Elon Carlan mengungkap pertimbangan kenaikan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.

Di antaranya adalah produktivitas dan perluasan kesempatan kerja jadi indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, baik dari unsur pekerja/buruh maupun pengusaha.

"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," ujar Elon.

Ditanya soal perusahaan yang mengerjakan karyawan dengan pembayaran di bawah UMK, kata Elon, sengketa itu pasti mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved