UMP 2024

Diusulkan Naik 15 Persen, UMP Jabar Bakal Naik Sesuai Harapan? Cek Lagi UMP dan UMK 2023

Diusulkan pekerja atau buruh naik sebesar 15 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakl naik sesuai harapan.

tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

TRIBUNCIREBON.COM- Diusulkan pekerja atau buruh naik sebesar 15 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakl naik sesuai harapan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker sudah menetapkan formula perhitungan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan penerapan formula tersebut UMP 2024 diprediksi mengalami kenaikan.

Perhitungan tersebut melibatkan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023, Tahun 2024 UMP Naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan, ketiga variabel itu memastikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah terakomodir secara seimbang.

Pemerintah mengharapkan gubernur dan kepala dinas terkait menjalankan tugas sesuai amanat PP UMP 2024, yang ditetapkan paling lambat pada 21 November.

Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Jawa Barat 2023 juga telah ditetapkan dengan angka yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Meskipun demikian, pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Sebagai contoh, untuk UMP Jawa Barat 2023, jika diusulkan kenaikan sebesar 15 persen, maka besarnya akan menjadi Rp 2.284.585.

Namun apabila menghitung berdasarkan peraturan terbaru pasal 26 PP nomor 51 tahun 2023, UMP Jabar kecil kemungkinan naik menjadi 15 persen.

 Hal itu dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi di Jabar yang hanya 4,57 persen dengan nilai inflasi 2,27 persen, sehingga diperkirakan kenaikan UMP berkisar antara 2,72 persen hingga 3,64 persen.

UMP 2024 diperkirakan naik hanya Rp 2.040.707 hingga Rp2.058.984

Namun, kenaikan UMP 2024 ini masih bersifat prediksi semata.

Sebagai perbandingan, Anda dapat menyimak kembali daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023.

Besaran UMP Jabar 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved