Berita Majalengka Hari Ini

Rebutan Benih Padi, Sobari Bacok Adiknya di Majalengka hingga 40 Jahitan: Terancam 5 Tahun Penjara

Rebutan Benih Padi, Sobari Bacok Adiknya di Majalengka hingga 40 Jahitan: Terancam 5 Tahun Penjara

Dok. Polres Majalengka
Rebutan Benih Padi, Sobari Bacok Adiknya di Majalengka hingga 40 Jahitan: Terancam 5 Tahun Penjara 

Laporan Kontributor, Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Warga Desa Kawunggirang dikejutkan kasus penganiayaan antar saudara kandung, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 06.40 WIB. Sobari (70), warga Desa Gunungkuning, membacok adik kandungnya, Tini (65), di sebuah kebun keluarga hingga mengalami luka serius.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan penahanan terhadap Sobari. 

“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti golok. Penyidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Baca juga: 600 Rumah ‘Tenggelam’ Semalam! Fakta Banjir Langganan Gunung Sari Cirebon Dibongkar Perangkat Desa

Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto menambahkan, laporan kejadian diterima melalui LP/B/12/XI/2025/SPKT/Polsek Majalengka Kota. Polisi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat Sobari menanyakan benih padi kepada korban. Tini menjelaskan bahwa benih tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Jawaban itu membuat pelaku tersulut emosi dan langsung membacok adiknya menggunakan golok.

Korban mengalami luka robek di kepala hingga menerima 40 jahitan, serta memar di tangan kanan. Korban kemudian meminta pertolongan warga dan melapor ke polisi.

Baca juga: "Jam 9-an Tiba-Tiba Masuk!" Dua Warga Bongkar Banjir Waled Cirebon yang Tiap Tahun Jadi Langganan

Barang bukti yang disita berupa satu bilah golok dengan gagang kayu sepanjang 25 cm. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, Sobari dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Majalengka sebagai titipan tahanan Polsek Kota Majalengka

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved