Tragedi Keluarga di Majalengka
Pelaku Pembacokan Adik di Majalengka Resmi Ditahan Polisi
Polisi resmi menetapkan pria di Majalengka yang membacok adiknya sebagai tersangka.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Polisi resmi menahan pelaku pembacokan, Sobari (70), yang menyerang adik kandungnya sendiri, Tini (65), di Blok Saptu, Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka.
Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Majalengka Kota, tapi proses penahanan pelaku dititipkan di Mapolres Majalengka.
Ia juga tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan pelaku kini sudah dalam status tahanan polisi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.
“Pelaku Sobari sudah kami tahan. Penanganannya tetap Polsek Majalengka Kota, namun penitipan tahanannya dilakukan di Mapolres Majalengka untuk kelancaran proses penyidikan,” kata AKP Udiyanto, Rabu (19/11/2025).
Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, korban, dan mengamankan golok bergagang kayu sepanjang 25 cm yang digunakan pelaku.
“Semua unsur awal penyidikan sudah kami penuhi. Pelaku sudah kami titipkan di rutan Mapolres Majalengka agar proses hukum berjalan optimal,” ujar Piki.
Tini, yang mengalami luka bacok di kepala hingga membutuhkan sekitar 40 jahitan, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cideres Majalengka.
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum, dan pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan keluarga agar peristiwa serupa tidak terulang.
Baca juga: Breaking News, Tragedi Keluarga di Majalengka, Kakak Bacok Adik Gara-gara Benih Padi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-Willy-Andrian.jpg)