Mahasiswa Majalengka Produksi Tembakau Sintetis di Indekos
Polres Majalengka menangkap seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adhim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap enam kasus narkotika selama Operasi Antik 2025 yang berlangsung 6–15 November 2025.
Dari enam kasus tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah penangkapan HMA (19), mahasiswa asal Kecamatan Majalengka, yang diduga memproduksi tembakau sintetis (sinte) secara rumahan di kamar indekosnya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena pelakunya masih berusia muda dan aktif kuliah.
“Pengakuan pelaku produksinya di kosannya,” ujar Kapolres.
Dia menjelaskan, dia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk biaya pendidikan.
"Ya pengakuan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk kuliah," ucap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran sinte di wilayah Majalengka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan bukti bahwa HMA memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan metode rumahan.
“Hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan produksi hampir satu tahun,” katanya.
Bahan baku untuk produksi diperoleh tersangka melalui pembelian online, kemudian diracik sendiri di kamar kosnya.
“Bahan baku itu didapat dari online, diproduksi sendiri. Karena itu kami sebut ini industri rumahan,” katanya.
HMA mempelajari cara membuat sinte secara otodidak dari media sosial.
Kepada penyidik, ia mengaku masih berstatus mahasiswa aktif dan menjalankan aktivitas ilegal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kuliah.
“Untuk sementara, pengakuannya ia masih aktif kuliah dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Sigit.
Dalam Operasi Antik, Polres Majalengka mengamankan total 82,77 gram tembakau sintetis, 5,49 gram sabu, 3,8967 gram pil ekstasi (10 butir), dan 289 butir obat keras/bebas terbatas.
| Jalan Penghubung Majalengka–Sumedang Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor akibat Pergerakan Tanah |
|
|---|
| Breaking News: Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Rumah Produksi Ikut Terbongkar |
|
|---|
| Polisi Terapkan Buka Tutup di Jalan Provinsi Bantarujeg–Talaga Majalengka Akibat Pergerakan Tanah |
|
|---|
| Solidaritas ASN Majalengka: Sumbang Puluhan Juta untuk Meringankan Korban Musibah Kebakaran |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diperkirakan Naik 10,5 Persen, Cek Besaran UMK Se-Jawa Barat Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-AKBP-Willy-AndrianSGG.jpg)