Mahasiswa Majalengka Produksi Tembakau Sintetis di Indekos

Polres Majalengka menangkap seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KASUS NARKOBA - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit saat rilis pengungkapan kasus narkoba 

Dari enam kasus, terdapat tujuh tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga produsen.

AKP Sigit menambahkan, sasaran penjualan tembakau sintetis cukup luas, yakni masyarakat umum berusia 20–35 tahun. 

“Sasarannya orang umum, siapa saja di rentang usia tersebut,” jelasnya.

Para tersangka kini ditahan dan menjalani proses pemberkasan. Ia dijerat Pasal 114, 112, dan 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Breaking News: Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Rumah Produksi Ikut Terbongkar

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved