Mahasiswa Majalengka Produksi Tembakau Sintetis di Indekos
Polres Majalengka menangkap seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Dari enam kasus, terdapat tujuh tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga produsen.
AKP Sigit menambahkan, sasaran penjualan tembakau sintetis cukup luas, yakni masyarakat umum berusia 20–35 tahun.
“Sasarannya orang umum, siapa saja di rentang usia tersebut,” jelasnya.
Para tersangka kini ditahan dan menjalani proses pemberkasan. Ia dijerat Pasal 114, 112, dan 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Breaking News: Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Rumah Produksi Ikut Terbongkar
| Hari Pendidikan Nasional, Ini Maknanya Bagi Bupati Majalengka Eman Suherman |
|
|---|
| Bupati Ungkap Dugaan Kelemahan Konstruksi SD Mirat III, Minta Pengawasan Proyek Diperketat |
|
|---|
| 4.291 Buruh Majalengka Ikuti Mayday di Monas, Suarakan Aspirasi di Hadapan Presiden |
|
|---|
| Tinjau SD Mirat III yang Ambruk, Bupati Majalengka Pastikan Perbaikan dan KBM Tetap Berjalan |
|
|---|
| 3 Ruang Kelas SD Mirat III Majalengka Ambruk, Disdik Pastikan Tak Ada Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-AKBP-Willy-AndrianSGG.jpg)