Mahasiswa Majalengka Produksi Tembakau Sintetis di Indekos
Polres Majalengka menangkap seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KASUS NARKOBA - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit saat rilis pengungkapan kasus narkoba
Dari enam kasus, terdapat tujuh tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga produsen.
AKP Sigit menambahkan, sasaran penjualan tembakau sintetis cukup luas, yakni masyarakat umum berusia 20–35 tahun.
“Sasarannya orang umum, siapa saja di rentang usia tersebut,” jelasnya.
Para tersangka kini ditahan dan menjalani proses pemberkasan. Ia dijerat Pasal 114, 112, dan 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Breaking News: Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Rumah Produksi Ikut Terbongkar
Baca Juga
| Jalan Penghubung Majalengka–Sumedang Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor akibat Pergerakan Tanah |
|
|---|
| Breaking News: Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Rumah Produksi Ikut Terbongkar |
|
|---|
| Polisi Terapkan Buka Tutup di Jalan Provinsi Bantarujeg–Talaga Majalengka Akibat Pergerakan Tanah |
|
|---|
| Solidaritas ASN Majalengka: Sumbang Puluhan Juta untuk Meringankan Korban Musibah Kebakaran |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diperkirakan Naik 10,5 Persen, Cek Besaran UMK Se-Jawa Barat Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-AKBP-Willy-AndrianSGG.jpg)