Kamis, 7 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Majalengka

Jadwal Terbaru SIM Keliling Majalengka Hari Ini 7 Mei 2026, Ada di Desa Sukahaji

Jadwal Terbaru SIM Keliling Majalengka Hari Ini 7 Mei 2026, Ada di Desa Sukahaji

Tayang:
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Jadwal Terbaru SIM Keliling Majalengka Hari Ini 7 Mei 2026, Ada di Desa Sukahaji 
Ringkasan Berita:
  • Sat Lantas Polres Majalengka membuka layanan SIM Keliling pada 4–9 Mei 2026 untuk memudahkan warga memperpanjang SIM
  • Masyarakat Majalengka dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Sat Lantas Polres Majalengka selama sepekan di berbagai lokasi. 
  • Pelayanan berlangsung Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WIB dan Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. Pemohon wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP, surat kesehatan, dan surat psikologi.

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Sat Lantas Polres Majalengka pada periode 4 hingga 9 Mei 2026.

Layanan ini bertujuan mempermudah warga tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Berdasarkan informasi, layanan SIM Keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu dengan jam pelayanan berbeda, yakni pukul 08.00–12.00 WIB untuk Senin sampai Kamis, serta pukul 08.00–11.00 WIB pada Jumat dan Sabtu.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Mei 2026: Gambaran Siksa Neraka yang Membuat Hati Gemetar

Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.

Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:

-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja

-Selasa: SIM Keliling di Alun-Alin Leuwimunding

-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista

-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji

-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD

-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca juga: Hasil Sidang BK DPRD Cirebon: HSG Dinilai Kooperatif, Semua Keterangan Masih Dikaji

Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.

Baca juga: Disorot BK DPRD Cirebon, HSG Bongkar Fakta: Tuduhan Perselingkuhan Jauh Sekali dari Kebenaran

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved