Kasus Narkoba di Majalengka

Breaking News: Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Rumah Produksi Ikut Terbongkar

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KASUS NARKOBA - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit saat rilis pengungkapan kasus narkoba 

Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
  • Sebanyak tujuh tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi, lengkap dengan berbagai barang bukti

 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi, lengkap dengan berbagai barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, tembakau sintetis hingga ribuan obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan salah seorang tersangka melakukan pembuatan sendiri tembakau sintetis di sebuah kost-kostan di Majalengka.

Baca juga: Puting Beliung Hancurkan Bangunan Klinik di Ciledug Cirebon, Kuwu Wawan Angkat Bicara

Willy menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Majalengka dalam memutus rantai peredaran narkoba dan menindak para pelaku dari berbagai level.

“Setiap aktor dalam jaringan ini memiliki peran berbeda. Namun semuanya akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Willy, Selasa (18/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo menjelaskan tujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berperan sebagai pengedar, kurir hingga penyedia rumah produksi narkotika.

Mereka adalah R.A.I., 24 tahun, warga Desa Cidulang Jatiwangi; A.N.D., 37 tahun, warga Desa Cibenda Kasokandel; A.D.F., 25 tahun, warga Cidulang; D.F.P., 19 tahun, warga Cidulang; R.E.P.P., 20 tahun, warga Kelurahan Tonjong yang diduga menyediakan rumah produksi sekaligus mengedarkan; I.R.R., 24 tahun, warga Kelurahan Sindangkasih; serta F.A.M.A., 24 tahun, warga Majalengka Wetan.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,7 gram, ekstasi 3,89 gram, serta obat keras siap edar sebanyak 1.288 butir.

AKP Sigit mengungkapkan jaringan ini beroperasi menggunakan dua metode, yaitu sistem tempel dengan titik yang telah disepakati serta transaksi langsung atau COD.

Baca juga: 10 Poster Hari Guru Nasional 2025 Gambar Menarik dan Terbaru, Buat Ucapan Status di Medsos

“Beberapa di antara mereka saling berhubungan dalam jalur distribusi, namun ada juga yang bergerak sendiri dengan pola peredaran yang sama,” katanya.

Dia menegaskan, Polres Majalengka akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba.

“Kami minta masyarakat aktif memberikan informasi. Penindakan ini tidak akan berhenti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar juga dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved