Mahasiswa Majalengka Produksi Tembakau Sintetis di Indekos

Polres Majalengka menangkap seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KASUS NARKOBA - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit saat rilis pengungkapan kasus narkoba 

Laporan Adhim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap enam kasus narkotika selama Operasi Antik 2025 yang berlangsung 6–15 November 2025. 

Dari enam kasus tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah penangkapan HMA (19), mahasiswa asal Kecamatan Majalengka, yang diduga memproduksi tembakau sintetis (sinte) secara rumahan di kamar indekosnya.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena pelakunya masih berusia muda dan aktif kuliah.

“Pengakuan pelaku produksinya di kosannya,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan, dia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk biaya pendidikan.

"Ya pengakuan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk kuliah," ucap Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran sinte di wilayah Majalengka.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan bukti bahwa HMA memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan metode rumahan. 
 
“Hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan produksi hampir satu tahun,” katanya.

Bahan baku untuk produksi diperoleh tersangka melalui pembelian online, kemudian diracik sendiri di kamar kosnya. 

“Bahan baku itu didapat dari online, diproduksi sendiri. Karena itu kami sebut ini industri rumahan,” katanya.

HMA mempelajari cara membuat sinte secara otodidak dari media sosial.

Kepada penyidik, ia mengaku masih berstatus mahasiswa aktif dan menjalankan aktivitas ilegal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kuliah. 

“Untuk sementara, pengakuannya ia masih aktif kuliah dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Sigit.

Dalam Operasi Antik, Polres Majalengka mengamankan total 82,77 gram tembakau sintetis, 5,49 gram sabu, 3,8967 gram pil ekstasi (10 butir), dan 289 butir obat keras/bebas terbatas.

Dari enam kasus, terdapat tujuh tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga produsen.

AKP Sigit menambahkan, sasaran penjualan tembakau sintetis cukup luas, yakni masyarakat umum berusia 20–35 tahun. 

“Sasarannya orang umum, siapa saja di rentang usia tersebut,” jelasnya.

Para tersangka kini ditahan dan menjalani proses pemberkasan. Ia dijerat Pasal 114, 112, dan 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Breaking News: Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Rumah Produksi Ikut Terbongkar

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved