Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Ada 2 Tersangka, Ini 7 Fakta Kasus Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupat

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TERSANGKA KASUS LONGSOR - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni buka suara soal tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kombes Pol. Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tambang Gunung Kuda Cirebon, Abai Saran Pengawasan dan Keselamatan 

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:

1. Tersangka Pemilik dan Kepala Teknik Tambang 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan dua tersangka itu adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR. Mereka diduga memiliki tanggung jawab penuh atas aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

2. Sudah Ditetapkan dan Ditahan 

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian. 

“Kami sudah tahan kedua tersangka,” kata Kombes Pol. Sumarni. 

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Mandor hingga Dinas ESDM dalam Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

3. Pemeriksaan Berbagai Saksi 

Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari berbagai peran terkait aktivitas tambang. 

“Ada delapan saksi yang kami periksa. Ada mandor, operator, pegawai, ceker, dan juga saksi dari dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni.

4. Dijerat Pasal Berlapis 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved