Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang, Kini Ditutup

Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang dengan Potensi, Kini Ditutup

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENCARIAN KORBAN LONGSOR - Proses pencarian korban longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga hari kelima, Selasa (3/6/2025), belum membuahkan hasil 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menilai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda sangat tidak sebanding dengan potensi ekonomi yang ada.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo menyebut, setoran pajak yang masuk hanya sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

"Kalau setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda, hanya berkisar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan."

Baca juga: Rekap 6 Negara Asia yang Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Masih Berjuang?

"Itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material," ujar Sudiharjo saat dikonfirmasi media, Rabu (11/6/2025). 

Menurutnya, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah truk yang keluar dari kawasan tambang.

Namun, pihaknya menghadapi tantangan dalam pengawasan akurat di lapangan.

"Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola."

Baca juga: Bursa Transfer Madura United, Mantan Pelatih Persebaya Tangani Laskar Sape Kerrab di Liga 1


"Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan," ucapnya.

Ia menilai, angka setoran sebesar itu tidak sebanding dengan perputaran ekonomi yang tampak dari aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda.

"Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp 7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding."

"Potensinya jauh lebih besar dari itu. Kawasan tambang Gunung Kuda seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitasnya dikelola secara transparan dan profesional," jelas dia.

Baca juga: Rekap 6 Negara Asia yang Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Masih Berjuang?


Sudiharjo juga mengungkapkan, bahwa pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025.

Namun aktivitas pengangkutan material masih terus berlangsung hingga terjadinya insiden longsor beberapa waktu lalu.

Pemerintah daerah kini tengah mengevaluasi ulang skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan rakyat di kawasan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved