Korupsi Mega Proyek Gedung Setda

Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?

Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Keenam tersangka kasus korupsi gedung Setda Kota Cirebon dihadirkan di depan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Cirebon, Rabu (28/8/2025) petang, dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik, kini justru berujung pahit. 

Proyek multiyears tahun anggaran 2016–2018 itu menyeret enam orang menjadi tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp26,5 miliar.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, membeberkan modus yang dilakukan para tersangka dalam mengakali proyek pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp 86 miliar tersebut.

“Modus yang dilakukan para tersangka ini pertama dengan mengurangi kualitas serta kuantitas bangunan, sehingga mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Gema saat konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025) petang.

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat

Tak hanya itu, Gema menyebut terdapat cara lain yang dipakai, yakni pencairan dana yang tidak sesuai aturan serta rekayasa progres pekerjaan.

“Ada modus menaikkan progres pekerjaan. Seharusnya pekerjaan masih dalam kondisi belum selesai, tetapi dianggap sudah selesai,” ucapnya.

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen juga menjadi bagian dari praktik curang tersebut.

“Progresnya dipaksa sudah selesai, padahal belum."

4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi

"Jadi tentu saja di dalam prosesnya ada dokumen-dokumen atau progres yang dipalsukan,” jelas dia.

Kerugian negara senilai Rp 26,5 miliar itu, kata Gema, dinyatakan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun, pihaknya masih mendalami soal aliran dana yang dinikmati oleh para tersangka.

“Kalau untuk menikmatinya, kami belum mendalami."

Baca juga: Prakiraan Susunan Edan Pemain Persib Bandung Usai Rekrut Thom Haye dan Barba, Maung Bisa Full Asing

"Kami terus menggali keterangan agar nantinya bisa diketahui siapa yang menikmati dan berapa yang dinikmati masing-masing orang,” katanya.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, salah satunya yakni IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved