Korupsi Mega Proyek Gedung Setda
Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Apa Peran Kadispora?
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Menurut Feri, hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
"Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,5 miliar,” ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, keenam tersangka dihadirkan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah.
Mereka berdiri berjejer di belakang pejabat kejaksaan dan hanya menunduk tanpa menanggapi pertanyaan awak media.
Selain itu, uang sebanyak Rp 788 juta sisa hasil sitaan proyek tersebut juga ditampilkan.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat
Usai konferensi, keenamnya langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, telah memastikan kasus ini akan menjerat sejumlah pihak.
"Insyaallah segera, dalam waktu dekat. Kita sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga kalau secara garis besar sudah dapat, tinggal menunggu resmi turunnya saja,” jelas Hamdan saat ditemui pada 12 Agustus 2025 lalu.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk mantan Wali Kota Cirebon.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Melonjak Jadi Segini
“Semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan."
"Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus,” katanya.
Kasus korupsi proyek Gedung Setda ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Cirebon.
Tercatat ada Rp32,4 miliar yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah, dengan Rp 11 miliar di antaranya berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.
Baca juga: West Java Tourism Exchange ke-3 2025, 100 Buyer dan 50 Seller Jalin Kerja Sama Bisnis di Cirebon
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, menyebut persoalan itu timbul karena pihak ketiga tidak melunasi kewajibannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.