Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Ada 2 Tersangka, Ini 7 Fakta Kasus Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupat

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TERSANGKA KASUS LONGSOR - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni buka suara soal tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 

Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Baca juga: 11 Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Sudah Dites DNA, Begini Hasilnya

5. Dianggap Langgar Prosedur dan Keselamatan

Polisi menyebutkan pemilik dan kepala teknik tambang melanggar prosedur pola penambangan yang benar dan tidak memperhatikan keselamatan pekerja. Bahkan, sudah ada pengawasan dan saran dari pihak berwenang yang diabaikan oleh pengelola tambang.

6. Tambang Beroperasi Sejak 2014

Tambang yang longsor itu telah beroperasi sejak tahun 2014 dan diketahui merupakan aset milik salah satu koperasi. Aktivitasnya disebut melanggar prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tambang Gunung Kuda Cirebon, Abai Saran Pengawasan dan Keselamatan 

7. Korban Jiwa dan Evakuasi 

Hingga Sabtu (31/5/2026), longsor di tambang tersebut telah menewaskan 17 orang, dengan delapan korban lainnya masih tertimbun material longsor dan empat orang berhasil selamat dengan luka-luka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved