Tragedi Longsor Tambang di Cirebon
Ada 2 Tersangka, Ini 7 Fakta Kasus Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupat
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: 11 Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Sudah Dites DNA, Begini Hasilnya
5. Dianggap Langgar Prosedur dan Keselamatan
Polisi menyebutkan pemilik dan kepala teknik tambang melanggar prosedur pola penambangan yang benar dan tidak memperhatikan keselamatan pekerja. Bahkan, sudah ada pengawasan dan saran dari pihak berwenang yang diabaikan oleh pengelola tambang.
6. Tambang Beroperasi Sejak 2014
Tambang yang longsor itu telah beroperasi sejak tahun 2014 dan diketahui merupakan aset milik salah satu koperasi. Aktivitasnya disebut melanggar prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tambang Gunung Kuda Cirebon, Abai Saran Pengawasan dan Keselamatan
7. Korban Jiwa dan Evakuasi
Hingga Sabtu (31/5/2026), longsor di tambang tersebut telah menewaskan 17 orang, dengan delapan korban lainnya masih tertimbun material longsor dan empat orang berhasil selamat dengan luka-luka.
Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang, Kini Ditutup |
![]() |
---|
Operator yang Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kini Turut Mencari Temannya yang Tertimbun |
![]() |
---|
Bau Jenazah Tak Terdeteksi, Ketebalan Longsor Gunung Kuda Cirebon Capai 10 Meter Lebih |
![]() |
---|
Diam dan Murung Sebelum Pergi, Suami Umi Jadi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon |
![]() |
---|
Hari Kelima Pencarian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Muncul Retakan 100 Meter yang Jadi Ancaman Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.