Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Dugaan Pelanggaran Kasus Tambang Gunung Kuda Cirebon, Abai Saran Pengawasan dan Keselamatan 

Polisi mengungkap dugaan kelalaian yang menyebabkan longsor maut di lokasi tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabup

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
LONGSOR GUNUNG KUDA - Sejumlah alat berat yang dikerahkan untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025) 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi mengungkap dugaan kelalaian yang menyebabkan longsor maut di lokasi tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Sejauh ini, longsor tersebut menewaskan 17 orang, dengan delapan orang lainnya masih tertimbun dan empat orang berhasil selamat meski mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tambang dan kepala teknik tambang diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang fatal.

Baca juga: 11 Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Sudah Dites DNA, Begini Hasilnya

“Terjadi pelanggaran terhadap prosedur pola penambangan yang benar, kemudian tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya,” kata Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon Sabtu (31/5/2025) malam. 

Ia juga mengungkapkan, sebenarnya sudah ada pengawasan dan saran dari pihak berwenang kepada pengelola tambang. Namun, pemilik tambang disebut tidak mengindahkan saran tersebut.

Akibat kelalaian tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR. 

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemecahan Batu Dilakukan, Ini Cara Tim Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Proses evakuasi korban terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meskipun beberapa kali terhambat cuaca buruk dan risiko longsor susulan. Evakuasi akan dilanjutkan hari ini, Minggu (1/6/2025). 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved