Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Ada 2 Tersangka, Ini 7 Fakta Kasus Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupat

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TERSANGKA KASUS LONGSOR - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni buka suara soal tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kombes Pol. Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tambang Gunung Kuda Cirebon, Abai Saran Pengawasan dan Keselamatan 

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:

1. Tersangka Pemilik dan Kepala Teknik Tambang 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan dua tersangka itu adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR. Mereka diduga memiliki tanggung jawab penuh atas aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

2. Sudah Ditetapkan dan Ditahan 

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian. 

“Kami sudah tahan kedua tersangka,” kata Kombes Pol. Sumarni. 

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Mandor hingga Dinas ESDM dalam Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

3. Pemeriksaan Berbagai Saksi 

Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari berbagai peran terkait aktivitas tambang. 

“Ada delapan saksi yang kami periksa. Ada mandor, operator, pegawai, ceker, dan juga saksi dari dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni.

4. Dijerat Pasal Berlapis 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.

Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Baca juga: 11 Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Sudah Dites DNA, Begini Hasilnya

5. Dianggap Langgar Prosedur dan Keselamatan

Polisi menyebutkan pemilik dan kepala teknik tambang melanggar prosedur pola penambangan yang benar dan tidak memperhatikan keselamatan pekerja. Bahkan, sudah ada pengawasan dan saran dari pihak berwenang yang diabaikan oleh pengelola tambang.

6. Tambang Beroperasi Sejak 2014

Tambang yang longsor itu telah beroperasi sejak tahun 2014 dan diketahui merupakan aset milik salah satu koperasi. Aktivitasnya disebut melanggar prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tambang Gunung Kuda Cirebon, Abai Saran Pengawasan dan Keselamatan 

7. Korban Jiwa dan Evakuasi 

Hingga Sabtu (31/5/2026), longsor di tambang tersebut telah menewaskan 17 orang, dengan delapan korban lainnya masih tertimbun material longsor dan empat orang berhasil selamat dengan luka-luka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved