Tragedi Longsor Tambang di Cirebon
Ada 2 Tersangka, Ini 7 Fakta Kasus Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupat
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.
“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kombes Pol. Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025) malam.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tambang Gunung Kuda Cirebon, Abai Saran Pengawasan dan Keselamatan
Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:
1. Tersangka Pemilik dan Kepala Teknik Tambang
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan dua tersangka itu adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR. Mereka diduga memiliki tanggung jawab penuh atas aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
2. Sudah Ditetapkan dan Ditahan
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian.
“Kami sudah tahan kedua tersangka,” kata Kombes Pol. Sumarni.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Mandor hingga Dinas ESDM dalam Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon
3. Pemeriksaan Berbagai Saksi
Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari berbagai peran terkait aktivitas tambang.
“Ada delapan saksi yang kami periksa. Ada mandor, operator, pegawai, ceker, dan juga saksi dari dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.
Setor Pajak Cuma Rp 7 Juta, Tambang Gunung Kuda Cirebon Dinilai Tak Seimbang, Kini Ditutup |
![]() |
---|
Operator yang Selamat dari Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kini Turut Mencari Temannya yang Tertimbun |
![]() |
---|
Bau Jenazah Tak Terdeteksi, Ketebalan Longsor Gunung Kuda Cirebon Capai 10 Meter Lebih |
![]() |
---|
Diam dan Murung Sebelum Pergi, Suami Umi Jadi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon |
![]() |
---|
Hari Kelima Pencarian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Muncul Retakan 100 Meter yang Jadi Ancaman Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.