MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Ono Surono: Sesuai Harapan PDIP Jabar

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono di Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Senin (16/10/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasal tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Ketua DPD PDIP Jabar: MK Bukan Mahkamah Keluarga

Berita Terkini