MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Ono Surono: Sesuai Harapan PDIP Jabar

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono di Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Senin (16/10/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Penolakan itu sesuai harapan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jabar.

Ditemui dalam sebuah acara di Desa Suranenggala Lor, di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono lebih dulu mengharapkan MK menolak gugatan tersebut.

"Kalau menurut saya, karena terkait dengan waktu yang sangat dekat hanya beberapa hari menjelang pendaftaran."

"Kedua, terkait dengan ada asumsi bahwa gugatan MK ini hanya berkaitan dengan kepentingan satu kelompok saja."

"Sehingga kita berharap sebenarnya keputusan MK pada akhirnya tidak mengubah hal-hal yang berkaitan dengan sistem demokrasi Indonesia yang baik," ujar Ono, Senin (16/10/2023).

Apalagi, kata dia, jika MK mengabulkan gugatan tersebut dinilai sangat berbahaya.

Sebab, banyak informasi yang beredar, bahwa gugatan itu hanya untuk kepentingan segelintir orang.

"Artinya, kami menghormati apapun keputusan MK, tapi biarlah masyarakat yang akan menilai."

"Pertama, terkait dengan independensi MK itu sendiri."

"Kedua, terkait dengan siapapun yang diuntungkan dari keputusan MK ini, biarkan masyarakat yang menilai," ucapnya.

Sekadar informasi, putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasal tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Ketua DPD PDIP Jabar: MK Bukan Mahkamah Keluarga

Berita Terkini