Pilkada Majalengka 2024
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan
KPU Kabupaten Majalengka bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih pada Kamis (9/1/2025) besok.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengakui, bupati dan wakil bupati terpilih itu dilantik dalam kurun 20 hari setelah ditetapkan.
Sebab, menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok
"Kami mengacu pada perpres tersebut, dan dalam Pasal 22 a juga disebutkan pelantikannya dilaksanakan 10 Februari 2025," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (8/1/2024).
Ia mengatakan, dalam pasal itu pun disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilaksanakan 20 hari setelah berkas pengusulan dinyatakan lengkap.
Pihaknya mengakui, saat ini terdapat rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025, karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kalau terkait pelantikan itu bukan kewenangan kami, karena KPU hanya menetapkan paslon terpilih dan memberikan SK sebagai syarat pelantikan," kata Andhi Insan Sidieq.
Karenanya, pihaknya mengakui, penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 pada Kamis besok berdasarkan arahan langsung dari KPU RI.
Baca juga: KPU Bakal Tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar Terpilih Pada Kamis 9 Januari 2025
Hal itu berdasarkan batas waktu maksimal tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari MK pada Senin (6/1/2025) yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada Majalengka 2024.
Andhi menyampaikan, jika paslon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan Kamis besok maka jadwal pelantikan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 pada 10 Februari 2025 tepat 20 hari setelah penetapan.
"Kalau penetapannya besok dan pelantikannya 10 Februari 2025 itu pas 20 hari sesuai ketentuan di Perpres Nomor 80 Tahun 2024," ujar Andhi Insan Sidieq.
| KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
|
|---|
| Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
|
|---|
| Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
|
|---|
| Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
|
|---|
| Bawaslu Soroti Perbedaan Daftar Pemilih Khusus Pilgub dan Pilbup Majalengka, DPK Pilgub Lebih Banyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kadiv-Teknis-Penyelenggaraan-KPU-Kabupaten-Majalengka-Andhi-Insan-Sidieqfq.jpg)