Pilkada Majalengka 2024

KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok

Kamis besok, KPU Majalengka akan menetapkan pemenangan Pilkada Majalengka 2024.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Pasangan Cabup dan Cawabup Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, saat memantau hasil hitung cepat Pilkada Majalengka di kediaman Eman Suherman di Jalan Ahmad Kusumah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (27/11/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 pada Kamis (9/1/2025) besok.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, penetapan itu berdasarkan batas waktu maksimal setelah menerima surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada Majalengka 2024.

Menurut dia, surat tersebut telah diterima melalui KPU RI pada Senin (6/1/2025), dan memberikan waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

"Paslon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025 sesuai batas waktu maksimal setelah KPU RI menerima surat dari MK sejak 6 Januari 2025," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (8/1/2024).

Ia mengatakan, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu pun dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.

Pihaknya mengakui, paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 yang akan ditetapkan pada Kamis besok berdasarkan arahan langsung dari KPU RI.

"Sebenarnya MK sudah menyatakan tidak ada gugatan di Pilkada Majalengka 2024 sejak Desember 2024, tetapi kami harus menunggu surat resminya, sehingga baru akan ditetapkan besok," ujar Andhi Insan Sidieq.

Andhi menyampaikan, surat dari MK itu pun tidak langsung diserahkan ke KPU Kabupaten Majalengka, tetapi melalui KPU RI kemudian diteruskan ke KPU tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Selain itu, dalam penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024, KPU Kabupaten Majalengka bakal menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi salah satu syarat pelantikan.

"Rencananya, rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih dilaksanakan besok di Hotel Fitra mulai pukul 09.00 WIB," kata Andhi Insan Sidieq.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, meraih suara terbanyak, yakni mencapai 441.570 suara.

Sementara perolehan suara pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut dua, Karna Sobahi - Koko Suyoko, pada Pilkada Majalengka 2024 mencapai 296.229 suara.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved