Pilkada Serentak 2024

Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

Ada sebelas daerah di Jawa Barat yang mengajukan gugatan Pilkada ke Mahmakah Konstitusi.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Keempat Paslon Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 saling bergandeng tangan saat berfoto bersama usai mengikuti debat perdana di Ballroom Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/10/2024) 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebelas daerah di Jabar resmi mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah mengatakan, 11 daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.

"Untuk Pilkada kabupaten kota, terakhir kemarin malam ada 11 kabupaten/kota (daerah yang masuk (menggugat ke MK)," ujar Aneu, Kamis (12/12/2024).

Sedangkan untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga saat ini belum ada yang mengajukan gugatan. 

"Untuk Pilgub kita masih tunggu update hari ini. Tetapi kalau misalnya tidak ada gugatan (ke MK), kita akan langsung ke tahap penetapan calon terpilih," katanya.

Menurutnya, penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, akan dilakukan setelah ada arahan dari KPU RI. 

"Untuk penetapan (calon terpilih) kami masih menunggu arahan dari KPU RI karena mau ada dulu rakor (rapat koordinasi) penetapan," katanya.

Baca juga: KPU Indramayu Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Paslon, Berharap Tak Ada Gugatan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved