Senin, 18 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilkada Kota Cirebon 2024

Effendi Edo-Siti Farida Menang Pilkada Kota Cirbeon, Kapan Pleno Penetapan Calon Terpilih?

Hingga kini KPU belum menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih di Kota Cirebon.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pasangan Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati telah ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Cirebon 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 243 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Keputusan MK ini nantinya akan dituangkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi acuan resmi bagi KPU.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, bahwa pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar setelah MK memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Cirebon.

“BRPK tahap pertama yang diterbitkan pada 19-20 Desember 2024 tidak memuat Pilkada Kota Cirebon."

"Oleh karena itu, KPU RI belum menginstruksikan KPU Kota Cirebon untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Mardeko, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, BRPK tahap kedua diperkirakan akan terbit pada 6-7 Januari 2025. 

Jika dalam BRPK tersebut tidak ada gugatan terkait Pilkada Kota Cirebon, MK akan menyerahkan BRPK kepada KPU RI. 

Hal ini akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk menginstruksikan KPU Kota Cirebon melaksanakan pleno penetapan secara terbuka.

“KPU di daerah memiliki waktu lima hari sejak menerima surat dari KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ucapnya.

Setelah pleno penetapan digelar, KPU Kota Cirebon akan menyerahkan dokumen hasil pleno kepada DPRD Kota Cirebon melalui Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Selanjutnya, DPRD akan memproses pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Nantinya, pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved