Jumat, 1 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilkada Majalengka 2024

Bawaslu Soroti Perbedaan Daftar Pemilih Khusus Pilgub dan Pilbup Majalengka, DPK Pilgub Lebih Banyak

Ada perbedaan data daftar pemilih khusus atau DPK di Pilgub Jabar dan Pilkada Majalengka saat pencoblosan di Majalengka.

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Majalengka di Ballroom Hotel Fitra, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyoroti perbedaan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.

Perbedaan jumlah DPK itu ditemukan dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Majalengka di Ballroom Hotel Fitra, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, jumlah DPK Pilgub Jabar di Kabupaten Majalengka mencapai 1.342 orang sedangkan dalam Pilbup Majalengka hanya 1.341 orang.

Karenanya, menurut dia, KPU Kabupaten Majalengka harus meneliti secara menyeluruh di tiap kecamatan untuk menyinkronkan jumlah DPK dalam Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka.

"KPU harus meneliti secara mendalam mengenai letak kesalahannya untuk segera memperbaiki DPK ini," kata Dede Rosada saat ditemui di Ballroom Hotel Fitra, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (4/12/2024).

Ia mengatakan, DPK merupakan para pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka.

Mereka juga merupakan warga Kabupaten Majalengka yang memberikan hak suaranya di TPS menggunakan KTP, sehingga mendapatkan dua jenis surat suara, yakni Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka.

"Makanya, enggak mungkin DPK ini hanya mendapatkan surat suara Pilgub Jabar saat mencoblos di TPS, dan dari data dalam rapat pleno ini terdapat selisih yang harus diperbaiki KPU," ujar Dede Rosada.

Dede menyampaikan, KPU Kabupaten Majalengka harus segera memperbaikinya dalam rapat pleno terbuka yang saat ini tengah diskors untuk istirahat, salat, dan makan (isama).

"Bawaslu hanya mengingatkan, karena apabila tidak diperbaiki akan menjadi permasalahan yang berkepanjangan, apalagi rekapitulasi Pilgub Jabar akan dilanjutkan ke tingkat provinsi," kata Dede Rosada.

Pantauan Tribuncirebon.com, saat ini rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka telah dilaksanakan.

KPU Kabupaten Majalengka memberikan skors sementara untuk istirahat, dan akan melanjutkan kembali rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Majalengka pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Sementara Pilkada Majalengka 2024, Eman-Dena Unggul di 19 Kecamatan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved