MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Ketua DPD PDIP Jabar: MK Bukan Mahkamah Keluarga
Ono Surono buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres membuktikan bahwa MK bukanlah "Mahkamah Keluarga" seperti yang disebut-sebut sejumlah pihak.
Seperti diketahui, MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Putusan MK soal batas usia capres-cawapres ini menyebabkan kegaduhan karena Gibran Rakabuming Raka, putra pertama Presiden Jokowi yang baru berusia 36 tahun, disebut-sebut bakal diusung pada Pilpres 2024.
Baca juga: Viral Bayi Meninggal Dunia dalam Kandungan, Usai si Ibu Minum Rumput Fatima
Gugatan mengenai batas usia cawapres di Undang-Undang Pemilu ini diajukan salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.
"Artinya yang dituduhkan bahwa MK adalah Mahkamah Keluarga adalah tidak benar. Kita harus apresisasi MK yang telah berfungsi sebagai benteng konstitusi dan tidak menjadi tunggangan dari segelintir kelompok," kata Ono Surono melalui ponsel, Senin (16/10/2023).
Ia mengatakan PDI Perjuangan tidak terpengaruhi oleh keputusan MK tersebut dan pihaknya tetap berusaha keras memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 di Jawa Barat.
"Apapun keputusan MK, kalau di Jawa Barat, tetap perlu kerja untuk Ganjar Pranowo. Tapi kami yakin Ganjar menang di Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya dilansir tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Tak Bisa Maju Tahun Depan
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa gugatan yang diajukan maka perlu dicermati yaitu tekrait persyaratan keseluruhan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 169 UU Nomor 7 Tahunn2017.
Suhartoyo mengatakan bahwa pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi capres-cawapres adalah persyaratan yang melekat pada calon yang akan mendaftarkan.
Ono Surono Setuju dengan Dedi Mulyadi, Dukung RSUD MA Sentot Patrol Indramayu Diambil Alih Pemprov |
![]() |
---|
Ono Surono Ultimatum Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP, Terkait Jalan Rusak |
![]() |
---|
Viral Lagi! Pak Dewan Ditagih Janji Perbaikan Jalan di Cirebon Timur, Ono Surono Angkat Bicara |
![]() |
---|
Warga Cirebon Tegur Wakil Ketua DPRD Jabar Soal Jalan Rusak: Pak Ono, Ini Udah Juli Gimana Jalannya? |
![]() |
---|
Ono Surono Galang Dana Rp 100 Juta Untuk Bantu Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.