Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Masih ingat dugaan kasus kelalaian petugas RSUD Linggajati hingga menimbulkan korban jiwa pada bayi saat menjalani persalinan?
Kepolisian Resor Kuningan terus mendalami kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang mengakibatkan meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33).
Hingga Rabu (27/8/2025) dan hasil penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar dalam keterangan yang diterima awak media.
"Bahwa penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Dari pemeriksaan terhadap 14 saksi, ditemukan adanya indikasi praktik kedokteran yang tidak sesuai standar,” ujar AKBP M Ali Akbar.
Kapolres mengaku telah mendapatkan hasil dari Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang menyebutkan bahwa proses bisa dilanjutkan ke penyidikan dan hasil dari MDP bahwa adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Kapolres mengaku hendak berencana mengundang ahli dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan keterangan terkait standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan di RSUD Linggajati.
"Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Diketahui berdasarkan kronologi awal dari laporan orang tua korban, kejadian bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Irmawati yang sedang hamil 34–35 minggu datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.
Tenaga medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan masih terpantau dalam kondisi baik bersama janinnya.
Namun, pada 16 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat.
Sekitar pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan untuk berpuasa karena rencana operasi caesar akan dilakukan pukul 08.00 WIB.