Sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit.
Operasi caesar akhirnya dilakukan, namun pada pukul 08.45 WIB dokter menyampaikan bahwa bayi tidak berhasil diselamatkan.
Polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis ini.
Indikasi pelanggaran meliputi tidak diberikannya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati Hingga Menimbulkan Korban Jiwa, Kadinkes Kuningan Buka Suara