Kabar Baik Bagi Korban TPPO Indramayu, Oknum yang Merekrutnya ke Abu Dhabi Divonis 4 Tahun Penjara

Ibu berinisial R (34) warga Desa Nunuk, Indramayu yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini merasa lega.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KORBAN TPPO - SBMI Indramayu saat mendampingi korban TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (29/7/2025) 

Saat itu baru diketahui korban ternyata sedang hamil, korban pun kemudian dikeluarkan oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agency.

Di agency, korban juga dilaporkan dapat perlakuan tidak mengenakan. Di sisi lain, suaminya di Indramayu juga didatangi oleh perekrut, ia meminta uang senilai Rp 10 juta dengan dengan dalih pembelian tiket kepulangan korban.

“Kemudian pihak suami mengadu ke DPC SBMI Indramayu guna meminta bantuan atas permasalahan istrinya kemudian SBMI melakukan advokasi dengan memberikan surat peringatan atau somasi kepada sponsor agar bertanggung jawab,” ujar dia.

Korban sendiri baru tahu dirinya jadi korban TPPO setelah pulang ke Indonesia, karena merasa dirugikan ia didampingi SBMI melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved