Kabar Baik Bagi Korban TPPO Indramayu, Oknum yang Merekrutnya ke Abu Dhabi Divonis 4 Tahun Penjara
Ibu berinisial R (34) warga Desa Nunuk, Indramayu yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini merasa lega.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KORBAN TPPO - SBMI Indramayu saat mendampingi korban TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (29/7/2025)
Saat itu baru diketahui korban ternyata sedang hamil, korban pun kemudian dikeluarkan oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agency.
Di agency, korban juga dilaporkan dapat perlakuan tidak mengenakan. Di sisi lain, suaminya di Indramayu juga didatangi oleh perekrut, ia meminta uang senilai Rp 10 juta dengan dengan dalih pembelian tiket kepulangan korban.
“Kemudian pihak suami mengadu ke DPC SBMI Indramayu guna meminta bantuan atas permasalahan istrinya kemudian SBMI melakukan advokasi dengan memberikan surat peringatan atau somasi kepada sponsor agar bertanggung jawab,” ujar dia.
Korban sendiri baru tahu dirinya jadi korban TPPO setelah pulang ke Indonesia, karena merasa dirugikan ia didampingi SBMI melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca Juga
| Wanita Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Upayakan Pulangkan Korban Dari Cina |
|
|---|
| Pilu TKW Indramayu, Kerja 9 Tahun di Singapura Pulang Alami Depresi, Gaji Cuma Dibayar Rp 12 Juta |
|
|---|
| Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disiksa di Depan Keluarga dan Diminta Tebusan Rp 40 juta |
|
|---|
| Cerita Ibu Hamil Asal Indramayu yang Jadi Korban TPPO di Abu Dhabi, Kini Berjuang Menuntut Keadilan |
|
|---|
| Bantu Hilangkan Trauma, Polisi dan Psikolog Dampingi Korban TPPO 'Pengantin Pesanan' di Indramayu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.