Cerita Ibu Hamil Asal Indramayu yang Jadi Korban TPPO di Abu Dhabi, Kini Berjuang Menuntut Keadilan
Rusniati (34) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Indramayu jadi korban tindak pidana perdagangan orang
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rusniati (34) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Indramayu jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia merupakan ibu hamil yang direkrut secara ilegal ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) untuk jadi Asisten Rumah Tangga (ART) pada tahun 2024 lalu.
Usai pulang ke Indonesia, Rusniati didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Indramayu.
Tidak lama, perekrutnya, S (55) pun ditangkap polisi. Kasusnya pun kini sudah sampai ke pengadilan.
Rusniati sendiri saat ini sudah melahirkan anaknya.
Baca juga: Tandatangani Prasasti Embarkasi Indramayu, Menag: Kita Akan Menyaksikan Satu Kemudahan
Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, kini Rusniati berharap, pelaku bisa mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Karena kondisi korban yang baru beberapa hari melahirkan, hakim PN Indramayu memutuskan untuk menunda pengambilan keterangan dari korban, sidang lanjutan nanti pada Kamis 24 April 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (18/4/2025).
Diketahui awal mula Rusniati direkrut berawal saat ia sedang mencari-cari pekerjaan, hingga akhirnya korban bertemu dengan tersangka.
Tersangka pun menawari gaji besar di Abu Dhabi, selain itu tersangka juga menjanjikan fee agar korban mau direkrut.
Karena tertarik, Rusniati mau untuk direkrut, ia lalu mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Pertama Rp 8 juta, kedua Rp 7,5 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberikan uang fee yang sudah ia janjikan.
Pada 28 Juli 2024, korban berangkat ke Abu Dhabi. Satu bulan pertama bekerja, sebenarnya tidak ada kendala apapun, namun janji gaji yang dijanjikan tersangka tidak sesuai.
Kemudian di bulan kedua pada minggu kedua, majikannya menyuruh korban untuk MCU untuk memperoleh Ighoma atau izin tinggal.
Saat itu baru diketahui korban ternyata sedang hamil, korban pun kemudian dikeluarkan oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agency.
| 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 31 Oktober 2025: Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
|
|---|
| 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 30 Oktober 2025: Balai Desa Cemara dan Alfamart Lobener |
|
|---|
| 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 30 Oktober 2025: Balai Desa Cemara dan Alfamart Lobener |
|
|---|
| 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 29 Oktober 2025: Desa Bondan dan Bank BJB Juntinyuat |
|
|---|
| 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Oktober 2025: Desa Larangan dan Desa Kedokanbunder |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.