Kabar Baik Bagi Korban TPPO Indramayu, Oknum yang Merekrutnya ke Abu Dhabi Divonis 4 Tahun Penjara
Ibu berinisial R (34) warga Desa Nunuk, Indramayu yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini merasa lega.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ibu berinisial R (34) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Indramayu yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini merasa lega.
Perekrutnya, Santoso (55) kini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO
Walau lebih rendah, tapi korban bersyukur karena akhirnya mendapat keadilan. Dalam putusan sidang tersebut, korban turut didampingi oleh kuasa hukumnya dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri turut mengapresiasi atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi atas putusan PN Indramayu tersebut walaupun lebih rendah dari tuntutan JPU, selama kurang lebih 9 bulan setelah kami melaporkan pelaku akhirnya saat ini sudah mendapat putusan dari pengadilan negeri Indramayu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (29/7/2025).
Jaenuri berharap, kasus ini bisa menjadi efek jera untuk pelaku. Termasuk oknum-oknum lain yang masih masif melakukan perekrutan secara unprosedural.
Di sisi lain, Jaenuri menilai, putusan ini sekaligus menjadi hadiah dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Internasional yang selalu diperingati setiap tanggal 30 Juli.
Kasus yang menimpa korban ini diketahui terjadi pada Juli 2024 lalu. Awal mulanya ia direkrut ketika sedang mencari-cari pekerjaan, hingga akhirnya korban bertemu dengan terdakwa.
Terdakwa pun menawari gaji besar asal korban mau berangkat bekerja di Abu Dhabi, selain itu tersangka juga menjanjikan fee agar korban mau direkrut.
Korban yang kala itu tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa. Pertama Rp 8 juta dan kedua Rp 7,5 juta.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga memberikan uang fee yang sudah ia janjikan.
Baca juga: Perampok Bobol Toko Perhiasan di Sindangbarang Cianjur, 150 Gram Emas dan Uang Rp 50 Juta Raib
Pada 28 Juli 2024, korban berangkat ke Abu Dhabi. Satu bulan pertama bekerja, sebenarnya tidak ada kendala apapun, namun janji gaji yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai.
Kemudian di bulan kedua pada minggu kedua, majikannya menyuruh korban untuk MCU untuk memperoleh Ighoma atau izin tinggal.
| Wanita Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Upayakan Pulangkan Korban Dari Cina |
|
|---|
| Pilu TKW Indramayu, Kerja 9 Tahun di Singapura Pulang Alami Depresi, Gaji Cuma Dibayar Rp 12 Juta |
|
|---|
| Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disiksa di Depan Keluarga dan Diminta Tebusan Rp 40 juta |
|
|---|
| Cerita Ibu Hamil Asal Indramayu yang Jadi Korban TPPO di Abu Dhabi, Kini Berjuang Menuntut Keadilan |
|
|---|
| Bantu Hilangkan Trauma, Polisi dan Psikolog Dampingi Korban TPPO 'Pengantin Pesanan' di Indramayu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.