Kabar Baik Bagi Korban TPPO Indramayu, Oknum yang Merekrutnya ke Abu Dhabi Divonis 4 Tahun Penjara

Ibu berinisial R (34) warga Desa Nunuk, Indramayu yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini merasa lega.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KORBAN TPPO - SBMI Indramayu saat mendampingi korban TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (29/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ibu berinisial R (34) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Indramayu yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini merasa lega.

Perekrutnya, Santoso (55) kini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO

Walau lebih rendah, tapi korban bersyukur karena akhirnya mendapat keadilan. Dalam putusan sidang tersebut, korban turut didampingi oleh kuasa hukumnya dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.

Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri turut mengapresiasi atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi atas putusan PN Indramayu tersebut walaupun lebih rendah dari tuntutan JPU, selama kurang lebih 9 bulan setelah kami melaporkan pelaku akhirnya saat ini sudah mendapat putusan dari pengadilan negeri Indramayu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (29/7/2025).

Jaenuri berharap, kasus ini bisa menjadi efek jera untuk pelaku. Termasuk oknum-oknum lain yang masih masif melakukan perekrutan secara unprosedural.

Di sisi lain, Jaenuri menilai, putusan ini sekaligus menjadi hadiah dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Internasional yang selalu diperingati setiap tanggal 30 Juli.

Kasus yang menimpa korban ini diketahui terjadi pada Juli 2024 lalu. Awal mulanya ia direkrut ketika sedang mencari-cari pekerjaan, hingga akhirnya korban bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa pun menawari gaji besar asal korban mau berangkat bekerja di Abu Dhabi, selain itu tersangka juga menjanjikan fee agar korban mau direkrut.

Korban yang kala itu tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa. Pertama Rp 8 juta dan kedua Rp 7,5 juta.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga memberikan uang fee yang sudah ia janjikan.

Baca juga: Perampok Bobol Toko Perhiasan di Sindangbarang Cianjur, 150 Gram Emas dan Uang Rp 50 Juta Raib


Pada 28 Juli 2024, korban berangkat ke Abu Dhabi. Satu bulan pertama bekerja, sebenarnya tidak ada kendala apapun, namun janji gaji yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai.

Kemudian di bulan kedua pada minggu kedua, majikannya menyuruh korban untuk MCU untuk memperoleh Ighoma atau izin tinggal.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved