Tindak Pidana Perdagangan Orang

Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO

Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO

|
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
TS, tersangka TPPO saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

TS (65), wanita asal Kecamatan Juntinyuat, Indramayu merupakan dalang dibalik pemberangkatan ilegal dua wanita asal Indramayu ke Arab Saudi.

Satu orang korbannya bahkan sampai meninggal dunia karena disiksa oleh majikannya saat bekerja di sana.

TS pun sempat menghilang, ia melarikan diri dari kejaran polisi selama 2 tahun. Hingga akhirnya, keberadaan TS diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga: 15 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Indramayu, Pedang hingga Celurit Jadi Barang Bukti

“Kasus ini awalnya terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).

Arwin menyampaikan, pemberangkatan pekerja migran ke negara Timur Tengah merupakan tindakan ilegal karena masih diberlakukannya moratorium.

Hanya saja, TS tetap memberangkatkan korban. Pemberangkatan itu dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.

Baca juga: BIJB Kertajati Tak Menggeliat, DPRD Majalengka Bentuk Pansus Cabut Perda Investasi BIJB Rp171 Miliar

Korbannya dijanjikan proses pemberangkatan cepat dan gaji tinggi sebesar 1.200 Riyal, korban juga dijanjikan uang fee senilai Rp 7 juta.

“Salah satu korbannya bernama Wasinah binti Sumali Kadi, meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami penganiayaan oleh majikan,” ujar dia.

Arwin menyampaikan, sedangkan satu korban lainnya Ica binti Caskim berhasil dipulangkan setelah mengalami sakit selama bekerja di sana.

Baca juga: TERBONGKAR, Gelandang Anyar Arema FC Valdeci Moreira Tahu Nama Besar Singo Edan dari Sosok Ini

“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” ujar dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri, serta catatan administrasi milik tersangka.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca juga: 15 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Indramayu, Pedang hingga Celurit Jadi Barang Bukti

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved