Kasus Curanmor di Indramayu
15 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Indramayu, Pedang hingga Celurit Jadi Barang Bukti
15 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Indramayu, Pedang Hingga Celurit Jadi Barang Bukti
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 15 pelaku pencurian sepeda motor dibekuk Polres Indramayu selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025.
Operasi ini dimulai sejak April hingga Juni 2025. Para tersangka pun dihadirkan ke publik saat konferensi pers yang digelar Polres Indramayu, Kamis (3/7/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan para tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang masuk ke jajaran Polsek dan Polres Indramayu.
Baca juga: Bareng Buya Yahya, Jamiyyah SMP Islam Al-Azhar 5 Kota Cirebon Siarkan Islam di Tengah Kota
“Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah dan menangkap 15 tersangka,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Arwin menyampaikan, modus operan yang dilakukan para tersangka yakni pencurian dengan pemberatan atau curat.
Mereka awalnya merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan milik korbannya.
Total ada 9 tersangka, yakni berinisial T (34), K (25), S (40), S (23), IF (23), MS (37), S (26), S (42), MK (31).
Sedangkan 6 tersangka lainnya, disampaikan Arwin, melakukan pencurian dengan modus pencurian dengan kekerasan atau curas.
Baca juga: BIJB Kertajati Tak Menggeliat, DPRD Majalengka Bentuk Pansus Cabut Perda Investasi BIJB Rp171 Miliar
Yakni A (25), PS (17), MHA (17), ATP (20), RS (17), PS (17).
Para pelaku ini kerap memepet korbannya di jalan dan merebut paksa sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam.
“Mereka juga tidak segan melukai korbannya,” ujar dia.
Arwin menyampaikan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPBK, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam seperti celurit dan pedang, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: BIJB Kertajati Tak Menggeliat, DPRD Majalengka Bentuk Pansus Cabut Perda Investasi BIJB Rp171 Miliar
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Arwin.
Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui indikasi tindak kejahatan.
“Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.