Kasus Curanmor di Indramayu
“Saya Nyesel” Kata Maling Motor di Indramayu Usai Kakinya Ditembak Polisi, Sudah Beraksi 7 Kali
“Saya Nyesel” Kata Maling Motor di Indramayu Usai Kedua Kakinya Ditembak Polisi, Sudah Beraksi Hingga 7 Kali
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial S (26) ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Polisi pun menghadiahkan timah panas di kedua kaki S. Saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, tersangka harus didorong naik kursi roda dengan kondisi kedua kaki yang diperban.
“Ketika kita melakukan upaya pengamanan, yang bersangkutan melawan sehingga kita berikan tindakan tegas terukur,” Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar kepada Tribuncirebon.com, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 di Indramayu dan Majalengka Melesat Jadi Segini, Antam Justru Anjlok
Saat ditanya, S mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 7 lokasi berbeda di Indramayu.
Aksi pencurian itu ia lakukan selama kurun waktu 4 bulan terakhir.
S beralasan melakukan tindakan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia pun mencari jalan pintas dengan cara mencuri.
“Sekarang nyesel,” ujar S.
Di sisi lain, Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, saat beraksi, modus yang dilakukan S adalah dengan mencari mangsa lalu merusak kunci kontak kendaraan motor korban untuk kemudian dibawa kabur.
Baca juga: Mengintip Cosplay Luis Enrique, Cara Unik Asisten Pelatih Arema FC Pantau Latihan dari Ketinggian
Beragam laporan pun masuk ke Polres Indramayu dan polsek jajaran. Polisi sendiri langsung bergerak mencari pelaku hingga akhirnya bisa diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2025.
Selain S, dalam operasi yang berlangsung sejak April hingga Juni 2025 tersebut, total ada 15 orang tersangka maling motor yang diamankan polisi.
Sebanyak 6 orang di antaranya adalah pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang juga berhasil ditangkap.
Baca juga: FKSS Jabar Ancam Gugat Kepgub Penambahan Rombongan Belajar ke PTUN, Ada Apa?
Sisanya, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Arwin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.