Sabtu, 11 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

FKSS Jabar Ancam Gugat Kepgub

FKSS Jabar Ancam Gugat Kepgub Penambahan Rombongan Belajar ke PTUN, Ada Apa?

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengancam akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat mengenai penambahan rombongan belaja

tribun
FKSS Jabar Ancam Gugat Kepgub Penambahan Rombongan Belajar ke PTUN, Ada Apa? 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengancam akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) ke PTUN.

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengatakan, gugatan itu bakal langsung dilayangkan apabila surat terbuka yang dikirimkan ke Presiden RI, Prabowo Subianto, dan pihak terkait lainnya tidak digubris.

Menurut dia, Kepgub Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat itu berisi mengenai penambahan rombel di sekolah negeri dari 36 siswa menjadi 50 siswa.

Baca juga: Emas Antam Anjlok, Giliran Harga Emas UBS dan Galeri24 di Cirebon dan Kuningan Melesat Jadi Segini


"Kami menolak kepgub tersebut, karena berpotensi membuat banyak sekolah swasta berhenti beroperasi akibat kekurangan siswa," ujar Ade D Hendriana saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan, FKSS Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya, tetapi belum membuahkan hasil maksimal, sehingga memutuskan untuk mengirimkan surat terbuka ke Presiden Prabowo.

Baca juga: Begini Strategi BIJB Kertajati Intensif Tarik Maskapai Tetap Terbang, Siap Kasih Penawaran Khusus

Dalam surat terbuka itu, pihaknya memohon Presiden Prabowo untuk berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar mencabut kepgub tersebut.

"Jika masih tidak ada tanggapan, maka kami akan menggugat kepgub tersebut ke PTUN agar dibatalkan, karena banyak sekolah swasta yang siap berkontribusi untuk mencegah anak putus sekolah, sehingga tidak perlu menambah rombel di sekolah negeri," kata Ade D Hendriana.

Baca juga: DLH Cirebon: Knalpot Brong Bisa Jadi Edukasi Emisi, Tugu Kura-kura Belawa Bisa Menyusul


Ade menyampaikan, kebijakan penambahan jumlah rombel itu pun seakan-akan membenturkan sekolah negeri dan swasta, sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan.

Ia pun menyoroti regulasi terkait penambahan rombel yang baru dikeluarkan di tengah pelaksanaan SPMB, karena seharusnya sebelum tahapan penerimaan murid baru dimulai.

Baca juga: Bursa Transfer Arema FC: Singo Edan Incar Pengganti Pablo Oliveira, Ternyata Sosok Ini yang Datang

Pasalnya, kondisi semacam itu justru berpotensi menimbulkan kecurangan dalam SPMB yang bertentangan dengan jargon KDM mengenai prosesnya yang transparan, tidak ada titipan, dan lainnya.

"Kalau seperti ini tidak menutup kemungkinan ada titipan, karena seperti tiba-tiba muncul dalam tanda kutip kuota tambahan selain kuota dari jalur penerimaan yang ditetapkan," ujar Ade D Hendriana.
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved