Tindak Pidana Perdagangan Orang
Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO
Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO
|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
TS, tersangka TPPO saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025)
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian,” ujar dia.
Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.
Berita Terkait: #Tindak Pidana Perdagangan Orang
| Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 31 Oktober 2025 Merangkak Naik Jadi Segini |
|
|---|
| 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 1 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 31 Oktober 2025 Jadi Segini |
|
|---|
| Angin Kencang Sebabkan Sejumlah Rumah di Desa Subang Kuningan Rusak, Ini Kata Kapolsek IPTU Suhandi |
|
|---|
| LQ Forest, Wisata Alam di Kaki Gunung Ciremai, Ada Villa Hingga Bisa Kulineran Sambil Baca Buku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.