Tindak Pidana Perdagangan Orang

Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO

Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO

|
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
TS, tersangka TPPO saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025) 

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian,” ujar dia.

Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved