Tindak Pidana Perdagangan Orang
Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO
Korbannya Sampai Meninggal Dunia di Arab Saudi, Polres Indramayu Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO
|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
TS, tersangka TPPO saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025)
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian,” ujar dia.
Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tindak Pidana Perdagangan Orang
Eliano Reijnders dan Reno Piscopo Merapat, Kabar Bursa Transfer Persib Bandung Terkini |
![]() |
---|
Dua Pemain Baru yang Bisa Diresmikan Persib Bandung Hari Jumat Ini, Sayap Kanan dan Kiri |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
![]() |
---|
3 Teks Pidato Maulid Nabi 2025 Singkat dan Mudah Dihafal Bisa Dibacakan di Masjid dan Madrasah |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.