Dugaan Korupsi PT SMU

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar di PT SMU Majalengka

Berikut ini fakta-fakta mengenai dugaan korupsi di PT SMU Majalengka yang tengah ditangani oleh Kejari.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
GELEDAH PT SMU - Kejari Majalengka menggeledah Kantor PT SMU, Senin (14/7/2025). 

Mereka berasal dari kalangan petani, pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta pihak internal PT SMU.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur dana sewa lahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

5. Penggeledahan Kantor PT SMU: 317 Dokumen dan Uang Disita

Pada 14 Juli 2025, Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor PT SMU di Jalan KH Abdul Halim No. 22. Dari penggeledahan tersebut, disita 317 dokumen, satu unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp 132.612.800. 

Rinciannya, Rp 100,6 juta berasal dari dana sewa tahun 2023–2024 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, sementara Rp 31,9 juta berasal dari pungutan terhadap petani tanpa dasar hukum yang sah.

6. Belum Ada Tersangka

Kejari Majalengka menyatakan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Tim penyidik masih mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan dana tersebut.

Kejari juga sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak Inspektorat.

7. Kejari Tunggu Hasil Audit Resmi

Kejari Majalengka menyatakan proses penyidikan akan tetap berlanjut sambil menunggu hasil audit resmi.

Audit ini diperlukan untuk memastikan secara akurat nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan dana sewa lahan oleh PT SMU. 

Baca juga: Kejari Majalengka Periksa 38 Orang Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar Dana Sewa Lahan di PT SMU

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved