Dugaan Korupsi PT SMU
7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar di PT SMU Majalengka
Berikut ini fakta-fakta mengenai dugaan korupsi di PT SMU Majalengka yang tengah ditangani oleh Kejari.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang melibatkan PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Tanah yang disewa tersebut merupakan eks tanah bengkok di dua kecamatan milik Pemkab Majalengka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan di kantornya, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Senin (14/7/2025).
Berikut sejumlah poin penting yang perlu diketahui publik dari kasus ini:
1. PT SMU Sewakan Lahan Milik Pemda ke Petani
Sejak 2014, PT SMU menjadi mitra pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah berupa eks tanah bengkok dan titisara.
Lahan tersebut disewakan kembali kepada petani, baik secara langsung maupun melalui perantara yang disebut koordinator.
2. Dana Sewa Tak Masuk ke Kas Daerah Sejak 2020–2025
Dalam pelaksanaan sewa pada tahun 2020 hingga 2025, sejumlah pembayaran dari petani tidak disetorkan ke kas Pemda Majalengka.
Padahal dana tersebut seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan keuangan daerah yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
3. Proses Hukum Dimulai Awal 2025, Sudah Masuk Penyidikan
Kejari Majalengka memulai pengumpulan data sejak 21 Januari 2025. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
4. Tiga Puluh Delapan Orang Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi.
Mereka berasal dari kalangan petani, pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta pihak internal PT SMU.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami alur dana sewa lahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
5. Penggeledahan Kantor PT SMU: 317 Dokumen dan Uang Disita
Pada 14 Juli 2025, Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor PT SMU di Jalan KH Abdul Halim No. 22. Dari penggeledahan tersebut, disita 317 dokumen, satu unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp 132.612.800.
Rinciannya, Rp 100,6 juta berasal dari dana sewa tahun 2023–2024 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, sementara Rp 31,9 juta berasal dari pungutan terhadap petani tanpa dasar hukum yang sah.
6. Belum Ada Tersangka
Kejari Majalengka menyatakan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Tim penyidik masih mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan dana tersebut.
Kejari juga sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak Inspektorat.
7. Kejari Tunggu Hasil Audit Resmi
Kejari Majalengka menyatakan proses penyidikan akan tetap berlanjut sambil menunggu hasil audit resmi.
Audit ini diperlukan untuk memastikan secara akurat nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan dana sewa lahan oleh PT SMU.
Baca juga: Kejari Majalengka Periksa 38 Orang Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar Dana Sewa Lahan di PT SMU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.