Dugaan Korupsi PT SMU
Breaking News, Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi di PT SMU, Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
Wawan Kustiawan menjelaskan modus korupsi yang terjadi di PT SMU, BUMD milik Pemkab Majalengka.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka.
Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah yang dikelola oleh PT SMU dalam bentuk sewa ulang ke pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan mengatakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah telah dilakukan oleh PT SMU sejak 2014 dan berlanjut hingga kini.
"Tanah yang disewa tersebut merupakan eks tanah bengkok dan titisara milik Pemkab Majalengka," ujar Wawan di kantornya, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, pemanfaatan tanah ini dilakukan dengan cara menyewakan kembali lahan kepada petani penggarap, baik secara langsung maupun melalui pihak perorangan yang disebut koordinator.
Namun, dalam pelaksanaan sewa dari tahun 2020 hingga 2025, ditemukan adanya aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah.
“Dalam pelaksanaan sewa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025, terdapat pembayaran sewa yang tidak disetorkan kepada Kas Daerah/PEMDA Kabupaten Majalengka yang seharusnya menjadi PAD Kabupaten Majalengka yang diduga disebabkan oleh perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.351.416.000,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan nilai kerugian yang cukup besar, Kejari Majalengka telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Langkah ini dimulai dengan pengumpulan informasi awal sejak 21 Januari 2025.
"Belum ada tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Baca juga: BPR Majalengka dan PT SMU Alami Kekosongan Jabatan, DPRD Panggil Pansel, Ada Apa?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.