Dugaan Korupsi PT SMU
7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar di PT SMU Majalengka
Berikut ini fakta-fakta mengenai dugaan korupsi di PT SMU Majalengka yang tengah ditangani oleh Kejari.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang melibatkan PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Tanah yang disewa tersebut merupakan eks tanah bengkok di dua kecamatan milik Pemkab Majalengka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan di kantornya, Kecamatan Cigasong, Majalengka, Senin (14/7/2025).
Berikut sejumlah poin penting yang perlu diketahui publik dari kasus ini:
1. PT SMU Sewakan Lahan Milik Pemda ke Petani
Sejak 2014, PT SMU menjadi mitra pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah berupa eks tanah bengkok dan titisara.
Lahan tersebut disewakan kembali kepada petani, baik secara langsung maupun melalui perantara yang disebut koordinator.
2. Dana Sewa Tak Masuk ke Kas Daerah Sejak 2020–2025
Dalam pelaksanaan sewa pada tahun 2020 hingga 2025, sejumlah pembayaran dari petani tidak disetorkan ke kas Pemda Majalengka.
Padahal dana tersebut seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan keuangan daerah yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
3. Proses Hukum Dimulai Awal 2025, Sudah Masuk Penyidikan
Kejari Majalengka memulai pengumpulan data sejak 21 Januari 2025. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
4. Tiga Puluh Delapan Orang Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.