Kasus Narkoba di Cirebon

Kelabui Pakai Lakban Coklat, 21 Gram Sabu Terendus Polisi di Cirebon, Terancam Bui Seumur Hidup

Upaya dua pemuda di Cirebon menyembunyikan sabu dalam lakban coklat dan putih gagal mengelabui petugas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Upaya dua pemuda di Cirebon menyembunyikan sabu dalam lakban coklat dan putih gagal mengelabui petugas. Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota tetap berhasil membongkar kedok mereka dalam penggerebekan dini hari di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat (11/7/2025).   

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengedarannya," ucapnya. 

Atas perbuatannya, MF dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca juga: 5 Fakta Menarik Arema FC di Piala Presiden 2025 yang Terpecahkan Usai Dibantai dari Oxford United

Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Otong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

"Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor. Silakan manfaatkan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851."

"Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," jelas dia. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved