Kasus Narkoba di Cirebon

Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon

Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa izin dari rumahnya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa izin dari rumahnya sendiri.

Praktik ilegal itu terbongkar dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Arjawinangun. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun."

Baca juga: Bukan Cuma Jalan Rusak, Irigasi dan Investasi Juga Jadi PR Berat Pemkab Cirebon


"Penangkapan dilakukan pada hari minggu (20/7/2025),” ujar Sumarni saat dikonfirmasi media, Selasa (22/7/2025). 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua perempuan yang diduga sebagai pelaku.

Keduanya berinisial W (61), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati dan S (40), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun.

Keduanya berstatus ibu rumah tangga.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP dan uang tunai sebesar Rp 960.000 yang diduga hasil penjualan obat

Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini di Majalengka dan Indramayu Kompak Naik, 1 Gram Jadi Segini

Kapolresta menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik W yang memang sengaja dijual kembali.

“Sementara W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik jual beli obat keras tanpa izin yang bisa membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi."

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Rabu 23 Juli 2025, Balai Desa Mertapada Kulon dan Desa Sindang Hayu


"Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved