Kasus Narkoba di Cirebon
Asyik Jual Obat Ilegal di Jalan, Warga Beber Tak Tahu Diintai Satres Narkoba Polres Cirebon Kota
Pakai Jalan Umum buat Transaksi Obat Ilegal, Warga Beber Cirebon Tak Sadar Sudah Diintai Polisi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNECIREBON.COM, CIREBON- Malam belum terlalu larut ketika sekelompok anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menghentikan laju langkah seorang pria di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Jumat (1/8/2025) malam.
Tanpa perlawanan, pria berinisial S itu diamankan.
Ia tak sadar, setiap gerak-geriknya sudah lama diintai polisi.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan.
Baca juga: Ketua Da’i Kamtibmas KH Abdurrosyid Wafat, Kapolres Indramayu Takziah ke Rumah Duka
Hasilnya, ditemukan sejumlah obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, lengkap dengan peralatan untuk transaksi.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
S disebut sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Saat diamankan, ia mengaku bahwa obat-obat tersebut memang untuk diperjualbelikan secara bebas, meski tidak punya izin edar resmi.
Baca juga: Karnaval SCTV 2025 di Sport Center, Kapolres Indramayu Tinjau Langsung Keamanan
Otong menyebut, penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan.
“Setelah kami pastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang beraktivitas di lokasi,” ucapnya.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Batangan Hari Ini 3 Agustus 2025 Melonjak, Antam Tembus Rp2 Juta per Gram
“Hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan,” jelas dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Mati, Polisi Bongkar Peredaran 30 Gram Sabu dari Brebes ke Cirebon |
![]() |
---|
TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon |
![]() |
---|
Kelabui Pakai Lakban Coklat, 21 Gram Sabu Terendus Polisi di Cirebon, Terancam Bui Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.