Kasus Narkoba di Cirebon

Asyik Jual Obat Ilegal di Jalan, Warga Beber Tak Tahu Diintai Satres Narkoba Polres Cirebon Kota

Pakai Jalan Umum buat Transaksi Obat Ilegal, Warga Beber Cirebon Tak Sadar Sudah Diintai Polisi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial S di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Jumat (1/8/2025) malam, saat coba mengedarkan obat tanpa izin edar 

Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNECIREBON.COM, CIREBON- Malam belum terlalu larut ketika sekelompok anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menghentikan laju langkah seorang pria di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Jumat (1/8/2025) malam.

Tanpa perlawanan, pria berinisial S itu diamankan.

Ia tak sadar, setiap gerak-geriknya sudah lama diintai polisi.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga: Ketua Da’i Kamtibmas KH Abdurrosyid Wafat, Kapolres Indramayu Takziah ke Rumah Duka

Hasilnya, ditemukan sejumlah obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, lengkap dengan peralatan untuk transaksi.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

S disebut sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. 

Saat diamankan, ia mengaku bahwa obat-obat tersebut memang untuk diperjualbelikan secara bebas, meski tidak punya izin edar resmi.

Baca juga: Karnaval SCTV 2025 di Sport Center, Kapolres Indramayu Tinjau Langsung Keamanan


Otong menyebut, penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan.

“Setelah kami pastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang beraktivitas di lokasi,” ucapnya.

Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Batangan Hari Ini 3 Agustus 2025 Melonjak, Antam Tembus Rp2 Juta per Gram

“Hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan,” jelas dia. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved