Kasus Narkoba di Cirebon

Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon

Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa izin dari rumahnya sendiri. 

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa resep dokter dan selalu melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwajib.

“Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau WA di 08112497497."

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Rabu 23 Juli 2025, Balai Desa Bondan dan Depan BJB KCP Juntinyuat

"Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” katanya.  
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved