Kasus Narkoba di Cirebon
Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon
Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa izin dari rumahnya sendiri.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa resep dokter dan selalu melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwajib.
“Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau WA di 08112497497."
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Rabu 23 Juli 2025, Balai Desa Bondan dan Depan BJB KCP Juntinyuat
"Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Cirebon
TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning |
![]() |
---|
Asyik Jual Obat Ilegal di Jalan, Warga Beber Tak Tahu Diintai Satres Narkoba Polres Cirebon Kota |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Mati, Polisi Bongkar Peredaran 30 Gram Sabu dari Brebes ke Cirebon |
![]() |
---|
TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Kelabui Pakai Lakban Coklat, 21 Gram Sabu Terendus Polisi di Cirebon, Terancam Bui Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.