Ungkap Kasus Obat Keras di Kesambi Cirebon, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sabtu malam di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, suasana mendadak tegang.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana.
Dari operasi tersebut, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG berhasil ditangkap.
Ia diduga kuat menjadi pengedar obat farmasi tanpa izin edar yang sudah siap dipasarkan ke kalangan luas.
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari InI 15 September 2025, Desa Kaliwulu dan Pasar Kedongdong
“Informasi awalnya dari masyarakat. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan benar saja, kami mendapati adanya peredaran obat keras di lokasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025) malam.
Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan 610 butir pil Tramadol dan 530 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan rapi di dalam keranjang plastik.
Dua jenis obat keras tersebut termasuk golongan yang hanya boleh dijual dengan resep dokter, sehingga keberadaan dalam jumlah besar di tangan tersangka jelas melanggar hukum.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita sebuah telepon genggam merek Redmi hijau muda.
Ponsel itu diduga menjadi sarana komunikasi tersangka dengan para pembelinya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat terjun ke bisnis haram tersebut lantaran desakan ekonomi.
Ia tergiur dengan keuntungan cepat dari hasil penjualan obat-obatan keras.
“Motif yang bersangkutan memang ekonomi. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran, karena perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Perahu Terbalik di Situ Salawe Malangbong Garut, 1 Tewas Ternyata Ini Sosoknya
Usai dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RMLG sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Polres Karawang Tangkap Tiga Orang Bandar Ganja, 3,5 Kg Ganja Kering Disita |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 Pria Spesialis Pecah Kaca di Cirebon Diciduk, Polisi Temukan Catatan Korban Lain |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Grebek Rumah di Mundu Cirebon, Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Kuningan Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Bulan Agustus 2025, 11 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
12 Pelajar Positif Narkoba Saat Ikut Unjuk Rasa di Sukabumi, Kini Jalani Rehabilitasi di BNN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.