Gugatan Kepemilikan Lahan

Malang Nasibmu, Nak! Bocah 12 Tahun Digugat Kakek di Indramayu Kini Jadi Pemurung, Denda Rp1 Miliar

Kasian, Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di Indramayu Kini Jadi Pemurung Usai Baca Surat Gugatan Denda Rp 1 Miliar

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Zaki Fasa Idan (12) anak yang digugat kakeknya sendiri perihal rumah peninggalan ayah mereka.   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Heryatno (20), mengungkapkan kondisi adiknya Zaki Fasa Idan (12) usai digugat sang kakek perihal rumah peninggalan ayah mereka.

Zaki, kata Heryatno, saat ini lebih banyak murung. Padahal, sebelumnya ia merupakan anak yang ceria.

“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di rumah mereka di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Warga Desa Japura Kidul dan Japura Lor Cirebon Kompak Blokade Jalan, Protes 15 Tahun Tak Diperbaiki

Heryatno menceritakan, hal yang paling membuat adiknya terpukul adalah saat mendapat surat gugatan dari pengadilan.

Zaki pun membaca sendiri isi surat tersebut. Di sana tertulis bahwa dirinya menjadi tergugat ketiga.

Belum lagi isi surat itu juga tertulis ada denda yang harus Zaki bayar senilai Rp 1 miliar karena sengketa tersebut.

“Si Zaki ngebaca sendiri. Sambil bilang ke saya, A kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama aa,” ujar dia menirukan ucapan Zaki.

Baca juga: SEMPAT Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini di Karawang dan Purwakarta Kembali Melesat Jadi Segini

Setelah itu, Zaki menangis. Sejak saat itu, ia jadi pemurung. Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.

Hal ini pula yang jadi ketakutan Heryatno soal perkara yang sekarang sedang dihadapi keluarga kecil mereka.

“Dia biasanya suka pengen ke pasar malam, sekarang mah gak mau, biasa main sama teman-temannya, sekarang gak,” ujar dia.

Baca juga: BOCORAN Penampakan Jersey Baru Arema FC untuk Liga 1 2025-2026, Etams Indonesia Ungkap Filosofinya

Diketahui selain Zaki, gugatan itu juga dilayangkan sang kakek kepada sang Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37).

Adapun rumah yang diperebutkan diketahui memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka tanpa campur tangan sang kakek.

Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.

Baca juga: Sebut Ada Tiket Masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran Palsu, Begini Respon UPTD Parbud

Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno memang tertulis atas nama sang kakek dan nenek mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved